Medan, HarianBatakpos.com – Polda Sumut memeriksa Bupati Madina Ja’far Sukhairi Nasution terkait kasus kecurangan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ja’far sudah tiga kali diperiksa terkait kasus tersebut. Kasus kecurangan ini menjadi sorotan utama di Sumatera Utara dan berdampak besar pada reputasi pemerintah daerah.
“Bupati Madina sudah tiga kali riksa sebagai saksi (terkait) PPPK,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (11/12/2024). Hadi menegaskan bahwa Bupati Ja’far selalu hadir dalam setiap pemeriksaan tersebut, menunjukkan kerjasama penuh dalam proses hukum yang berjalan.
Hadi belum memerinci tiga kali jadwal pemeriksaan itu. Namun, mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan bahwa Ja’far selalu menghadiri pemeriksaan tersebut tanpa ada absensi. Kasus ini menambah deretan kasus kecurangan yang melibatkan pejabat tinggi di Sumatera Utara.
“Yang bersangkutan selalu hadir,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, ada tujuh orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus PPPK ini. Mereka, yakni Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM dan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis. Kasus kecurangan ini telah menimbulkan kegemparan di masyarakat Madina dan menuntut penegakan hukum yang tegas.
Awalnya, petugas kepolisian menangkap Dollar dan menetapkannya sebagai tersangka. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta. Praktik kecurangan seperti ini merusak integritas sistem seleksi PPPK dan merugikan banyak pihak yang seharusnya berhak mendapatkan posisi tersebut secara adil.
Komentar