Medan-BP: Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan.
Bahkan, petugas anti korupsi ini melakukan kunjungan ke Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta, untuk memeriksa sejumlah tersangka terkait kerugian negara yang diketahui mencapai Rp 10 miliar.
Kepala Sub Bidang Penmas Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi M.P Nainggolan membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah saksi di Kementerian Agama di Jakarta.
“Kasus ini terus berjalan, tidak berhenti. Untuk menangani kasus ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Jakarta,” katanya kepada harianbatakpos, Kamis 7 Januari 2020.
Menurutnya, ada banyak saksi di Kementerian Agama yang diambil keterangan, jadi penyidik memandang kedatangannya kesana untuk mempercepat prosesnya.
“Jika satu satu diundang ke Polda Sumut, tentunya akan sangat lama berjalan kasus ini, makanya penyidik yang ke Jakarta. Kemarin tim sudah kesana, kemungkinan dalam waktu dekat akan kesana lagi untuk memeriksa sejumlah saksi,” ungkapnya tanpa menjabar jumlah saksi yang diperiksa itu.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan, berinisial SS, ditetapkan sebagai tersangka.
SS merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung kampus terpadu di Tahun Anggaran 2018 yang berada di Jalan William Iskandar Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Proyek pembangunan yang ditanggungjawabi sang rektor itu diduga mengakibatkan kerugian negara. Sebab, pembangunan mangkrak atau tidak selesai sampai saat tahun 2020. Pagu anggaran dalam kegiatan itu mencapai Rp 44,9 miliar
Selain menetapkan rektor sebagai tersangka, dua orang direktur pemenang tender atau yang mengerjakan kegiatan itu, PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) juga telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah JS dan SE.
Penetapan ke tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumut nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 lebih kurang Rp 10 miliar.
Kasus ini berawal Juli 2017 lalu, di mana rektor memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017.
Adapun jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49,9 miliar yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp 50 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018 itu.
Diamankan juga dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut. (BP/Reza)
Komentar