Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Pemerasan Dilakukan Anggota DPRD Medan Salomo

Medan, Harianbatakpos.com - Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra, Salomo Tabah Ronal Pardede (STRP) dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pemerasan kepada penguasa biliar.
Pengusaha yang melaporkan Salomo Pardede adalah pengelola Xana Billiard – Cafe bernama Andryan (24). Dia mengaku diperas Ketua Komisi III DPRD Medan itu dengan kedok tagihan pajak. Laporan Andryan tertuang dalam Nomor : LP/B/582/IV/2025/ SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April.
Selain itu, pengusaha lainnya yang melaporkan Salomo Pardede adalah Suyarno dengan Nomor : LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April 2025.
Informasi yang dihimpun, pemerasan bermula pada Februari 2025 ketika pelapor mendapat informasi akan ada kunjungan kerja dari beberapa anggota Komisi C DPRD Medan. Modus kedatangan mereka mengecek izin usaha hingga pajak yang dibayarkan Andryan ke negara.
Padahal, pelapor sudah membayar pajak sebesar Rp 1,5 juta. Namun, Salomo Pardede menyebutkan, jumlah itu terlalu kecil. Salomo Pardede menanyakan omset maupun keuntungan usaha biliar per bulannya, dan dijelaskan oleh pelapor.
Sejak saat itu, Salomo Pardede diduga mulai meminta pelapor memberikan uang sebesar Rp 4 juta per bulan. Jika keberatan, usaha yang sedang digandrungi anak muda milik korban itu akan ditutup.
Ancaman itu membuat pelapor terpaksa menyetor upeti sebesar Rp 4 juta di bulan Februari secara tunai. Setoran berlanjut hingga April lalu, melalui salah satu staf STRP.
Di bulan April, STRP diduga meminta setoran ditambah. Namun, pelapor merasa keberatan dan akhirnya memilih melapor ke Polda Sumut atas dugaan pemerasan.
Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon ketika dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025) mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Andryan maupun Suyarno.
“Laporannya sudah diterima dan akan di proses,” terangnya.(BP7).
Komentar