Medan-BP: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap tindak pidana narkotika dan memusnahan barang bukti periode 5 April s/d 15 Juni 2021. Kegiatan itu digelar di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5 Medan, Selasa 30 Juni 2021.
Barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan itu seberat 242,34 (dua ratus empat puluh dua koma tiga puluh empat) kilo gram, jenis Pil Ecstasy sebanyak 48.418 (empat puluh delapan ribu empat ratus delapan belas) butir.
Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata panjang jenis AK 47 berlaras kal 7,62×39 mm, tanpa nomor pabrik (berkarat) berikut satu buah magazen, satu pucuk senjata panjang jenis M16/M4 berlaras kal. 22 lr nomor 09-40-167 berikut satu magazen.
Keseluruhan barang bukti ini, polisi mengungkap ada 35 kasus dengan 64 pelakunya. Seluruh narkoba yang disita dimusnahkan dengan cara direbus.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simajuntak membenarkan adanya kegiatan itu. Pemusnahan dilakukan sebagai upaya kepolisian komitmen untuk memberantas narkotika.
“Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” kata Irjen Pol Panca. (BP/Reza)
Komentar