Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penyelidikan terhadap dugaan menguasai hutan lindung tanpa izin dilakukan oleh PT Tun Sewindu di Desa Ragemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, AKBP Alan H SH SIK ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (12/3/2025) siang.
“Sampai saat ini, perkara itu kami tangani dan prosesnya masih tahap penyelidikan dan pengumpulan keterangan dan alat bukti,” kata Alan.
Sebagaimana diketahui, Yuliani Kepala Dinas Lingkup Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut turun langsung ke lokasi tambak udang pada Minggu, 23 Februari 2025.
Dia mengajak warga membongkar pagar tersebut karena diyakini melanggar aturan kehutanan.
Akan tetapi, dampak dari pembongkaran itu. Kadis LHK Sumut dilaporkan ke penegak hukum atas dugaan melanggar pasal pengerusakan dan pencurian seng pagar.
Informasi yang didapat awak media, PT Tun Sewindu telah memiliki lahan dan menguasai lahan tersebut sejak 1982 dan memasang pagar sejak 1988. Akan tetapi, masuk laporan dari kelompok tani bahwa perusahaan itu diduga melanggar aturan karena menguasai hutan lindung.(BP7).
Komentar