Berita Daerah
Beranda » Berita » Polda Sumut Siap Terapkan Maklumat Kapolri tentang Larangan Kegiatan FPI

Polda Sumut Siap Terapkan Maklumat Kapolri tentang Larangan Kegiatan FPI

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja,SIK. Foto: ist

Medan-BP: Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Pol Idham Aziz, mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Oleh karena itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara siap melaksanakan Maklumat Kapolri untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkannya keputusan bersama tentang larang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat Kapolri itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat 1 Januari 2020.

Polresta Deli Serdang dan Tim Gabungan Amankan Eksekusi Lahan Bendungan Lau Simeme dengan Kondusif

“Maklumat Bapak Kapolri ini akan disampaikan ke seluruh Polres sejajaran Polda Sumut untuk segera dilaksanakan tentang larangan kegiatan FPI setelah dibubarkan pemerintah. Jika pergerakan FPI, segera hentikan,” tegasnya.

Maklumat Kapolri Jenderal Idha. Azis tentang larangan kegiatan FPI.(istimewa)

Adapun isi Maklumat Kapolri yang dikeluarkan pertama bahwa berdasarkan keputusan bersama bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM,  Menteri Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala Badan Nasional Penganggulangan Terorisme Nomor 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Kedua, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat agar:

“Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.  Masyarakat segera malaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Pejabat di Rumah Sakit Umum Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Mobil Tak Ditahan Polda Sumut

Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI dan masyarakat diminta tidak mengakses, menggungah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” ungkap Tatan.

Poin ketiga, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

“Maklumat dari Bapak Kapolri ini akan menjadi perhatian dan dilaksanakan,” terangnya.(BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *