Headline Kota Medan
Beranda » Berita » Polda Sumut Sidak Swalayan di Medan, Telusuri Dugaan Penjualan Beras tak Sesuai Mutu

Polda Sumut Sidak Swalayan di Medan, Telusuri Dugaan Penjualan Beras tak Sesuai Mutu

Polisi memperlihatkan beras Inna.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melalui Unit 1 Subdit I Indag melakukan sidak di salah satu Swalayan Jalan Karya Jaya, Medan Johor. Kegiatan ini menyasar dugaan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan pelabelan.

Dalam pengecekan, tim menemukan beras merek INNA produksi PT. Intika Pangan Gemilang dan Raja Ultima produksi PT. Belitang Panen Raya yang dijual dengan harga Rp15.400 hingga Rp15.700 per kilogram.

Meski dikemas sebagai produk premium, beras-beras tersebut kini dalam proses verifikasi legalitas mutu dan informasi labelnya.

Dugaan Kriminalisasi Masyarakat Adat oleh Polres Simalungun, HMI Sumut Geruduk Polda: Stop Kriminalisasi Masyarakat Adat, Evaluasi Polres Simalungun!

Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Edriyan Wiguna, SIK MH menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan distribusi pangan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan akibat produk pangan yang tidak sesuai standar. Setiap pelaku usaha wajib memastikan mutu dan kejelasan informasi dalam kemasan. Bila terbukti melanggar, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tegas AKBP Edriyan.

Saat ini, polisi tengah mengumpulkan dokumen dari perusahaan terkait, menguji sampel beras di laboratorium Disperindag Sumut, serta menjadwalkan pemanggilan pihak produsen untuk klarifikasi. Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumut sebagai bagian dari tindak lanjut.

Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen dan menciptakan iklim perdagangan yang adil serta bertanggung jawab di wilayah Sumatera Utara.(BP7)

Polres Simalungun Dilaporkan ke Polda Sumut Tetapkan Tersangka H Gultom Tanpa Periksa Saksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *