Deli Serdang, HarianBatakpos.com – Polda Sumut berhasil menyita 1,8 ton BBM bersubsidi di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumut dalam memberantas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, di Medan pada Senin (26/5), menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1.850 liter pertalite dan solar, satu unit mobil pick up sebagai sarana pengangkut, serta sejumlah dokumen kendaraan. Polda Sumut menangkap pria berinisial AM (46) saat sedang mengangkut pertalite menggunakan mobil pick up di Pancur Batu, Deli Serdang.
Di tengah penyelidikan, petugas menemukan 10 jerigen berisi 350 liter pertalite dari AM. Hasil pemeriksaan kemudian membawa tim untuk menangkap pria lain berinisial HSG di lokasi yang sama. Dari HSG, Polda Sumut menyita 39 jerigen berisi pertalite dan empat jerigen berisi solar, yang diduga berasal dari agen premium dan minyak solar (APMS) setempat. “Total barang bukti dari kedua pelaku mencapai 1.850 liter,” tegas Rudi.
Perbuatan kedua pelaku ini jelas melawan hukum karena tidak memiliki izin niaga maupun izin pengangkutan. Mereka juga menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat ekonomi rendah. Akibatnya, keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Di akhir pernyataannya, Kombes Pol Rudi Rifani menegaskan bahwa Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Kami akan terus melakukan penindakan serta pengawasan ketat terhadap distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak,” ucapnya. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar