Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua yang diduga menganiaya atau mencekik pramugari Wings Air Lidya Christine Kabrahanubun (28).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Iya, kasus sudah dilimpahkan dari Polres Nias ke Polda Sumut. Saat ini pihak penyidik dari Ditreskrimum sedang menangani perkara itu dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor,” ungkapnya, Selasa (29/4/2025) siang.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Lidya melaporkan Megawati Zebua ke Polres Nias atas dugaan penganiayaan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dalam UU Penerbangan. Lidya membuat laporan Kamis (17/4/2025) kemarin.
Megawati dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 351 dan 352 serta kasus tentang keselamatan penerbangan Pasal 412 (UU Penerbangan).
Selain itu, Megawati Zebua melaporkan Akun TikTok @polostakberdosa yang mengunggah video saat dirinya diduga mencekik pramugari Lidya dan laporan itu juga bergulir di Polda Sumut.(BP7).
Komentar