Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Subdit Indag menangkap dan memusnahkan 12 ton mangga dari Thailand diduga tanpa adanya izin karantina.
Akan tetapi, kepolisian hanya menangkap supir dan kernek serta barang bukti mangga. Selanjutnya, mangga itu dimusnahkan. Namun, kepolisian tidak menangkap big bos dari supir dan kernek yang ditangkap itu. Sedangkan importir atau pengusahanya aman belum tersentuh dengan hukum.
“Supir dan Kernek truk yang ditangkap itu hanya pekerja. Mereka disuruh oleh pemilik mangga itu, atau disebut importir. Seharusnya polisi menindaklanjuti dengan memeriksa importirnya atau pemilik mangga itu. Importir itu harus bertanggungjawab,” kata pengamat hukum Sumatera Utara, Yudikar Zega SH, kepada awak media, Selasa (8/4/2025) siang.
Dengan diperiksanya pemilik mangga, maka kepolisian bisa mengungkap jaringan pengusaha mangga yang diduga tidak memiliki izin karantina.
“Artinya, Polda Sumut harus mengungkap kasus ini sampai ke akarnya dan sampai tuntas. Kalau sekarang ini, Polda Sumut hanya menangkap supir dan kernek, habis itu dilepaskan. Kami akan surati Kapolda Sumut atas kasus ini agar kasus ini juga terang,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi awak media mengaku akan berkomunikasi dengan penyidik yang menangani kasus mangga Thailand yang diduga tidak memiliki izin karantina.
Sedangkan Kasubbid Penma Kompol Siti menegaskan bahwa supir dan Kernek yang ditangkap telah dipulangkan.
“Supir dan kernek sebagai saksi, sedangkan mangga sudah di musnahkan. Untuk kasusnya, sudah dilimpahkan ke Balai Karantina,” ucap Siti.
Sebagaimana diketahui, Polda Sumatera Utara melalui Unit 4 Subdit I/Indag Ditreskrimsus berhasil mengamankan truk Cold Diesel yang membawa 4 ton buah mangga asal Thailand yang tidak memenuhi standar karantina dan keamanan pangan pada Sabtu malam (22/3/2025) di Jalan Tol Belmera dekat Gerbang Keluar Amplas, Kota Medan.
Dua orang saksi turut diamankan dalam penindakan ini, yaitu sopir truk bernama Aditya Triansyah (31) asal Desa Tangga Batu, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun, dan kernet bernama Daffa Ardana Siregar (20) dari Jalan Sei Batu-Batu, Kelurahan Bah Kapur, Kecamatan Siantar Sitala Sari, Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya, Tim gabungan Unit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumut menggagalkan distribusi 8 ton buah mangga yang diduga hasil penyelundupan asal Thailand dan tidak memiliki dokumen resmi.
Dua unit mobil Colt Diesel berwarna kuning diamankan di Jalan Sisingamangaraja Km 6 dan Km 7, Medan, Sabtu (29/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan para saksi, buah mangga tersebut diangkut dari Kabupaten Batu Bara menuju Medan tanpa izin impor maupun dokumen karantina.
Disisi lain, para pengemudi truk, MS (30) dan S (47), serta kernet DAL (28), mengaku bahwa pihaknya hanya berperan sebagai kurir pengantar barang dari kabupaten Batu Bara ke Kota Medan.
Sebagai tindak lanjut, pada Minggu (30/3/2025) pukul 10.00 WIB, telah dilakukan pemusnahan terhadap buah mangga impor tanpa dokumen tersebut karena tidak memenuhi standar impor, standar karantina dan keamanan pangan.(BP7).
Komentar