Medan – Polda Sumatera Utara dan jajarannya terus meningkatkan penindakan pemberantasan peredaran narkoba sebagai komitmen Narkoba musuh bersama.
Dari data yang didapat, Senin (6/5/2024), Polda Sumut dalam penindakan narkoba sejak 29 April 2024 hingga 6 Mei 2024 (sepekan) telah menangkap sebanyak 230 tersangka pelaku jaringan narkoba.
Dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa sabu 118,58 kg, ganja 70,40 kg, pohon ganja 5.00 batang, pil ekstasi 100.012 butir, uang tunai 16.140.000 juta, alat hisap sabu serta lainnya.
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penindakan pemberantasan peredaran narkoba dibuktikan dengan gencarnya dilakukan penangkapan terhadap jaringan, bandar, kurir narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Kita harus jadikan narkoba musuh bersama,” ucapnya
Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah(Kapolda) Sumatera Utara(Sumut) Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyatakan narkoba merupakan penyebab terjadi tindakan kejahatan di wilayah hukumnya.
“Narkoba penyebab kejahatan, untuk itu dari awal kami mengelola penanganan narkoba dari dalam dulu, polisi harus bersih,” ujar Agung.
Dia melanjutkan pihaknya terus melakukan langkah-langkah kongkrit terkait penindakan narkoba tersebut. Saat ini, Agung mengatakan perlu semua pihak dalam membangun gerakan bersama.
“Kami bersama BNN dan seluruh stakeholder sudah menjalankan itu dan hukum telah memberikan ruang itu,” terangnya.(BP7).
Komentar