Medan, HarianBatakpos.com – Polda Sumut bersama polres jajaran berhasil meringkus 37 pelaku narkoba dalam operasi yang berlangsung selama dua bulan. Dalam pengungkapan ini, petugas juga menyita 97 kilogram sabu-sabu serta barang bukti lainnya.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut berasal dari 25 kasus yang diungkap sejak 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025. “Dalam dua bulan terakhir, kita telah mengungkap 25 perkara dengan 37 tersangka. Polres jajaran berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, ini merupakan hasil kerja sama antara Polda dan Polres,” ujar Whisnu dalam konferensi pers di Polda Sumut, Senin (24/2/2025).
Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut, Polres Asahan, Polres Batu Bara, Polrestabes Medan, dan Ditpolairud Polda Sumut. Dari jumlah tersangka, Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap 33 orang, sementara sisanya diamankan oleh masing-masing polres terkait.
Whisnu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba di Sumatera Utara. “Narkoba adalah musuh utama. Saya nyatakan perang terhadap narkoba dan tidak akan main-main. Lihat itu (menunjuk pelaku), saya tidak akan ragu menindak tegas. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Sumut,” tegasnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi menjelaskan bahwa selama operasi tersebut, pihaknya menyita 97 kilogram sabu-sabu, 38 gram ganja, serta 2.180 butir ekstasi. Barang bukti tersebut diperoleh dari jaringan narkoba lokal, nasional, dan internasional.
“Sebagian besar barang bukti berasal dari pengungkapan 10 kg sabu-sabu di Asahan dan Batu Bara serta 33 kg sabu-sabu yang diamankan oleh Polrestabes Medan. Para pelaku ini berasal dari jaringan narkoba yang terorganisir,” ungkap Yemi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Komentar