Medan-BP: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap kasus penganiayaan terhadap wartawan bernama Jefri di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Ada empat orang pelakunya yaitu Awaludin, Mansur, Marjuki dan Selamat. Keempatnya sudah berencana untuk menyiksa korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan adanya empat pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa korban.
“Korban dianiaya oleh pelaku yang berjumlah empat orang,” kata Tatan Dirsan Atmaja bersama dengan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (14/3/2022).
Insiden itu terjadi disalah satu kafe di Kabupaten Madina, Jumat 3 Maret 2022 kemarin. Orang yang pertama sekali memukul korban adalah Awalludin.
“Jadi, disaat korban dan Awalludin bertemu di Kafe, korban langsung dipukul oleh pelaku. Lalu tiga pelaku lainnya ikut menyerang korban dengan sadis,” ungkapnya.
Selanjutnya, korban membuat laporan pengaduan dan polisi memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki.
“Jadi, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti rekaman CCTV, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menetapkan mereka sebagai pelakunya dan akhirnya mereka bisa kami tangkap,” tuturnya.
“Empat pelaku ditangkap disatu lokasi tanpa adanya perlawanan. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar