Medan-BP: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap dua orang bandar narkotika jenis sabu sabu dari sebuah hotel di Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Selasa 12 Januari 2021. Sepasang kekasih ini adalah FP dan LA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Cornelius Wisnu Adji membenarkan penangkapan itu kepada harianbatakpos.com Rabu 13 Januari 2021. Mereka ditangkap bersamaan dengan barang bukti yang dimiliki.
“Iya, keduanya ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat dan anggota kami melakukan penyelidikan. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan,” katanya.
Informasi yang dihimpun, barang bukti narkotika yang diamankan dari keduanya sebanyak 4,5 kg sabu sabu.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya. Keduanya telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Ditresnarkoba Polda Sumut,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar