Berita
Beranda » Berita » Polda Sumut Tangkap dan Tahan Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian

Polda Sumut Tangkap dan Tahan Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi di dampingi Dirkrimsus, Kombes Pol. Teddy Marbun dan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Aula Tribrata Mapolda Sumatera Utara. Foto/Humas Polda Sumut.

Medan-BP: Polda Sumatera Utara menahan LDS dan di tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

“Polda Sumatera Utara telah mengambilalih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap Agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan di lakukan penahanan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi di dampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Teddy Marbun dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Aula Tribrata Mapolda Sumatera Utara, Senin (27/11/2023) petang.

Awalnya, tersangka membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya saat ini, Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, pada Sabtu (25/11/2023).

Goyang Erotis Trio Serigala: Bupati Pati Tanggapi dengan Permintaan Maaf

Tersangka telah menggunggah ujaran kebencian terhadap Agama tertentu ke salah satu video hingga menimbulkan keresahan.

“15 menit kemudian tersangka mengunggah video tersebut. Seperti kita ketahui unggahan video meresahkan kita semuanya,” kata Jenderal Bintang Dua tersebut.

Menyikapi beredarnya video tersebut, Polda Sumatera Utara koordinasi dengan Polda Papua Barat, karena tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Tersangka di amankan pada Minggu (26/11/2023), setelah di serahkan pihak keluarga.

Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh: Keputusan Prabowo

“Tersangka di serahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sebut Agung.

Menjawab wartawan, Agung menegaskan hasil test urine tersangka menyatakan negatif dari minuman keras dan Narkoba.

Dia mengungkapkan, penyidik akan mengkonstruksikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut, dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 5 saksi dengan barang bukti handphone yang di gunakan untuk membuat video tersebut.

Kasus dugaan ujaran kebencian itu di laporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara. Tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja di sana selama 5 Tahun.

“Tersangka di jerat Pasal 28 Ayat 2 ITE dan atau Pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” terangnya.(BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan