Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Siber Polda Sumut mengungkap praktik pemalsuan data yang dilakukan narapidana (napi) Lapas Tanjung Gusta Medan.
Empat orang tersangka, terdiri dua napi dan dua wanita ditangkap. Para tersangka telah berhasil menguras uang korban, Rahmat Shah (63), warga Jalan Dr Mansyur, Medan Selayang.
“Perlu kami sampaikan secara garis besar bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data,” sebut Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Sembiring didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan saat rilis kasus, Rabu (15/10/2025).
Ada pun keempat tersangka, Muhammad Syarifudin Lubis (25), warga Bajakuning, Kabupaten Langkat (napi narkotika Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan), Rizal (34), warga Jalan Sei Belutu, Gang Amal, Kota Medan (napi narkotika).
Kemudian, dua wanita atas nama Indri Permadani (20), warga Dusun 1 Pasar Lebar, Kabupaten Langkat dan Tika Handayani (30), warga Jalan Taut, Gang Tukang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.Dijelaskannya, kejahatan yang dialami Rahmat Shah yang merupakan mantan anggota MPR RI tahun 1999-2004 itu bermula pada 19 Agustus 2025.
Ketika itu, korban menerima pesan WhatsApp (WA) dari tersangka Syarifuddin Lubis, yang mengatasnamakan Raline Rahmat Shah (anak kandung korban) meminta mengirimkan uang sebesar Rp24 juta ke Bank BNI nomor rekening atas nama Muhammad Syarifuddin Lubis untuk membeli emas.
“Kemudian tersangka meminta mengirimkan uang sebesar Rp42 juta. Setelah itu, tersangka meminta kembali mengirimkan uang sebesar Rp88 juta dan Rp100 juta. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp254 juta,” jelas Kombes Doni Sembiring.
Setelah uang tersebut dikirim kepada terlapor, sambung Doni, selanjutnya pelapor mengirimkan bukti transfer ke Raline Rahmat Shah. Namun, Raline Rahmat Shah mengaku tidak pernah meminta uang kepada korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut hingga tersangka M Syarifuddin Lubis ditangkap. Dalam pengembangan ditangkap tersangka Indri Permadani di Jalan Rakyat Kecamatan Medan Tembung.
Selanjutnya, pada 18 September 2025, ditangkap tersangka Tika Handayani di Medan Tembung dan diamankan Rizal di Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Tersangka Rizal, berperan sebagai orang yang memberikan handphone kepada saudara Muhammad Syarifudin Lubis,” ungkapnya.
“Pelaku ditahan, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati bermedia sosial,” terangnya. (BP7)
Komentar