Medan-BP: Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Km 50, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Dari tangan ke dua tersangka turut disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9 kg siap edar yang telah dikemas dalam bungkusan teh hijau.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang tersangka diantaranya Lamhot Pardede 35 tahun warga Desa Saentis Lorong, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang dan Aprianto Pardede 32 tahun warga Desa Percut, Gang Buntu, Kecamatan Percut Seituan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa awal penyelidikan dilakukan Selasa 2 Maret 2021 sekira pukul 02.00 WIB.
Personil Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi tentangnya adanya peredaran narkoba di Kabupaten Batubara. Dari laporan itu, personil bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tepatnya saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Km 50, Kecamatan Lima Puluh, petugas berhasil menghentikan laju salah satu mobil yang membawa narkotika.
Hadi mengungkapkan petugas pun melakukan pemeriksaan dan mendapati barang bukti sabu seberat 9 kg dari dalam mobil. Tak hanya itu, dua orang yang berada di dalam mobil turut diamankan.
“Saat dimintai keterangan nterograsi terhadap tersangka Lamhot Pardede dan Aprianto Pardede mengaku bahwa barang bukti sabu itu didapat dari seseorang berinisial AR yang berstatus sebagai DPO,” ungkapnya kepada awak media, Rabu 10 Maret 2021.
Terhadap ke dua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Sementara kasus peredaran narkotika masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya.
“Kami meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, segera melaporkan kepada kita dan penegak hukum lainnya,” terangnya.(BP/Reza)
Komentar