Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap dua pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Dusun Mbinalun, Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat.
Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial GA dan SA yang informasinya merupakan warga Kabupaten Pakpak Bharat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan itu ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (3/2/2024) siang.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku setelah personel melakukan penggerebekan di salah satu bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan tabung gas bersubsidi pada Rabu 31 Januari 2024 lalu,” kata Hadi Wahyudi.
Dalam aksi penggerebekan itu. petugas mendapati kedua pelaku tengah melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi.
Dari penggerebekan itu turut disita barang bukti berupa tabunga gas berukuran 3 kg sebanyak 62 unit, tabung gas 12 kg sebanyak 9 unit dan tabung gas besar berjumlah 13 unit.
“Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti puluhan tabung gas itu pun telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lainnya,” terangnya.(BP7).
Komentar