Medan-BP: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap kurir narkoba jenis sabu sabu, bernama Dedi Azhari dari kawasan Indrapura, Kabupaten Batubara, Senin 22 Maret 2021.
Dari pelaku yang diketahui warga Indrapura Kota Tanjung Balai ini, polisi mengamankan dua kilo sabu sabu dan satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna Merah.
Informasi yang diterima awak media, awalnya pelaku Dedi mendapatkan telepon dari bandarnya untuk mengantarkan pesanan itu kepada pembeli. Sesuai kesepakatan, penjual dan pembeli membuat perjanjian untuk bertemu di Indrapura.
Sesuai dengan perjanjian keduanya, pembeli memesan 3 kilo gram (kg) sabu sabu. Sedangkan Dedi hanya membawa dua 2 kg, sesuai dengan arahan dari sang bandar. Lalu, Dedi berkomunikasi dengan pembeli untuk bertemu disuatu tempat.
Akan tetapi, setelah keduanya bertemu, pembeli menanyakan dimana pesanannya itu dan dijawab oleh Dedi disimpan disuatu tempat. Disitulah pembeli itu mengaku sebagai polisi dan Dedi menunjukkan tempat simpanan sabu sabunya.
Setelan menangkap Dedi, polisi melakukan penggeledahan, memeriksa handphone dan melakukan interogasi. Disitu polisi mendapati informasi bahwa ada barang bukti lainnya. Yaitu 8 kg narkoba jenis sabu sabu. Lalu pelaku dan barang buktinya di bawa ke Markas Komando Ditresnarkoba Polda Sumut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu 31 Maret 2021 membenarkan adanya penangkapan terhadap Dedi Azhari.”Kasusnya masih dalam proses,” kata Wisnu Adji.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Agus Darojat juga membenarkan adanya penangkapan terhadap Dedi Azhari.”Saat ini masih proses penyidikan,” terangnya.
Ketika ditanya tentang perkembangan kasus itu, apakah bandar besarnya akan ditangkap juga. Kedua perwira menengah ini masih belum membalas.(BP/Reza)
Komentar