Berita
Beranda » Berita » Polda Sumut Tangkap Kurir Sabu 13 Kg, Sembunyikan Barang di Tangki Mobil

Polda Sumut Tangkap Kurir Sabu 13 Kg, Sembunyikan Barang di Tangki Mobil

Polda Sumut Tangkap Kurir Sabu 13 Kg, Sembunyikan Barang di Tangki Mobil
Polda Sumut Tangkap Kurir Sabu 13 Kg, Sembunyikan Barang di Tangki Mobil

Medan, HarianBatakpos.com – Polda Sumut berhasil menangkap pengemudi Mitsubishi Pajero, BH alias Bento (41), setelah ketahuan menyelundupkan 13 kg sabu-sabu dari Riau menuju Kota Medan. Barang haram tersebut diselundupkan dengan disembunyikan di tangki mobil yang telah dimodifikasi. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jalur pengiriman dari Provinsi Riau ke Sumut.

“Kami baru saja mengungkap narkotika jenis sabu yang dikirim dari Provinsi Riau dengan tujuan ke Sumut, khususnya Medan. Barang bukti yang kami amankan sebanyak 13 kg sabu,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, saat konferensi pers di Polda Sumut, Senin (10/3/2025).

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai pengiriman narkoba dari Riau menuju Medan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sumut langsung bergerak ke Riau pada Selasa (4/3). Pada Rabu (5/3), petugas berhasil menemukan mobil yang diduga membawa sabu-sabu tersebut dan memberhentikannya di Jalan Khairuddin Nasution, Riau.

Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba Jelang Hari Bhayangkari-79

Namun, Yemi menyebutkan bahwa pihak kepolisian sempat mengalami kesulitan untuk menemukan narkotika yang disembunyikan. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, mobil tersebut dibawa ke bengkel di Kabupaten Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Setelah dibongkar, kami menemukan 13 bungkus sabu seberat 13 ribu gram yang disembunyikan di dalam tangki mobil yang sudah dimodifikasi,” ujar Yemi.

Kombes Yemi Mandagi juga menjelaskan bahwa pelaku berperan sebagai kurir dalam penyelundupan narkoba ini. Pelaku mengaku hanya diperintahkan oleh seseorang berinisial CD dan dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta.

“Tersangka ini berperan sebagai kurir atau pengantar sabu-sabu. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pihak yang menyuruhnya,” tambah Yemi.

Direksi PUD Pasar Diduga Main Mata Dengan Pengembang eks Pasar Aksara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *