Medan, harianbatakpos.com – Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengamankan puluhan sepeda motor dan 8 orang atas kasus dugaan penjualan sepeda motor bodong (tanpa dokumen) dari Pasar XI, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang Senin 15 Desember 2025, kemarin.
Pantauan awak media, 8 orang itu diamankan dengan menggunakan mobil Grand Livina, sedangkan puluhan sepeda motor Lexi dan lainnya dibawa dengan menggunakan mobil pikup tertutup atau box.
Namun keesokan harinya, sepeda motor dan mobil box sudah tidak ada lagi di kantor. Diduga sudah dipulangkan. Akan tetapi, belum diketahui perkembangan kasus itu.
Akan tetapi, Kasubdit III Jamakita Purba ketika dikonfirmasi awak media Selasa 30 Desember 2025 siang mengenai penangkapan itu belum bersedia menjawab.(BP7)


Komentar