Kota Medan
Beranda » Berita » Polda Sumut Temukan Penjual Beras di Atas HET, Diminta Jangan Melakukan Pelanggaran

Polda Sumut Temukan Penjual Beras di Atas HET, Diminta Jangan Melakukan Pelanggaran

Tim Satgas Pangan mengecek sejumlah penjualan beras.(istimewa)

Medan, Harianbatakpos.com – Satgas Pangan Polda Sumatera Utara bersama Subdit I/Indag Ditreskrimsus melaksanakan pengecekan harga beras di tiga lokasi berbeda.

Dua di antaranya merupakan pasar modern di Jalan Sisingamangaraja Medan dan di pasar tradisional Simpang Limun, Kota Medan.

Dalam keterangannya, Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang RE Panjaitan, menjelaskan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk memastikan harga beras yang beredar sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi

Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa beras premium di semua titik pengecekan dijual dengan harga Rp 15.400 per kilogram, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun, tim menemukan adanya penjualan beras medium di salah satu retail modern dengan harga Rp 15.400 per kilogram, padahal sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, HET beras medium untuk zona II Sumatera Utara adalah Rp 14.000 per kilogram.

“Kami sudah memberikan himbauan agar pihak retail menyesuaikan harga dengan ketentuan yang berlaku. Ke depan, kami juga akan melakukan koordinasi serta pengecekan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran harga,” ujar AKP Marbintang.

Sementara itu, Kanit III Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol P. Siallagan, menambahkan bahwa retail modern maupun usaha dagang dapat mengajukan permintaan pembelian beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) ke Bulog wilayah masing-masing.

Pahala Sitorus Desak Polda Sumut Berikan Kepastian Hukum Kasus Menimpa Sofyan

“Melalui program SPHP, baik retail maupun pengecer yang memiliki NIB dapat memperoleh beras medium dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Dengan begitu, ketersediaan dan kestabilan harga beras di pasaran dapat terjaga,” jelasnya.

Polda Sumut melalui Satgas Pangan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap harga kebutuhan pokok, khususnya beras, agar masyarakat tidak terbebani dengan harga yang melebihi ketentuan HET.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *