Berita Daerah
Beranda » Berita » Polda Sumut Terapkan SP2HP Online untuk Kepastian Hukum

Polda Sumut Terapkan SP2HP Online untuk Kepastian Hukum

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi. (istimewa)

Medan-BP: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara siap menerapkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan e-PPNS berbasis online.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa 27 April 2021 mengatakan jajaran reserse Polda Sumut (Dit Reskrimsus, Dit Reskrimum, Dit Res Narkoba), Sat Reskrim, Sat Res Narkoba Polres serta Polsek-Polsek yang melaksanakan penyidikan sudah menjalankan SP2HP berbasi online tersebut.

“Dengan penerapan SP2HP berbasis online masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum, ini sebagai wujud dari Transformasi Pelayanan Polri,” katanya.

Brimob Polda Sumut Panen Jagung 3,7 Ton, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Dengan Penerapan SP2HP berbasis online ini, Hadi mengungkapan masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik dan atasannya. Dengan begitu, pelapor bisa melakukan komunikasi dan menanyakan langsung jika perkaranya jalan di tempat.

“Diharapkan dengan adanya aplikasi SP2HP online, masyarakat dapat mendapatkan informasi Perkembangan kasus yang sedang berproses dan tidak ada lagi sumbatan komunikasi.” ungkapnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaunching SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan e-PPNS berbasis online di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 26 April 2021 kemarin.

“SP2HP merupakan bentuk jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/ penyidikan. Serta layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani,” katanya.

Gubsu Bobby Percepat Revitalisasi Pasar Horas Siantar

Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menambahkan diluncurkannya aplikasi SP2HP online dan e-PPNS ini merupakan salah satu bentuk penjabaran dari program prioritas Kapolri.

Di samping itu, dengan adanya aplikasi tersebut pelapor dan penasihat hukum mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah masuk menjadi laporan kepolisian.

“Dengan adanya lauching ini para pelapor atau penasehat hukum dapat melihat perkembangan daripada laporan yang dilaporkan,” ungkapnya.

Adapun SP2HP nantinya dikelola oleh Kepala Biro Operasional (Karobinops) sementara e-PPNS oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan