Berita
Beranda » Berita » Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pengelola Pabrik Kelapa Sawit Ini

Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pengelola Pabrik Kelapa Sawit Ini

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.(Istimewa)

Medan-BP: Ditreskrimum Polda Sumatera Utara memasukkan tersangka berinisial DW dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkannya. “Benar, DW masuk dalam DPO, dan dalam pencarian,” tegasnya.

Kombes Hadi menjelaskan DW ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan, dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 272 / II / 2021/ SUMUT / SPKT I tanggal 06 Februari 2021, dengan pelapor inisial RS.

Kepala Desa Cirebon Menghadapi Sorotan: Kesalahan di Tempat Hiburan

“Selain Dodiet, terlapor KA juga sudah Terpidana berdasarkan putusan pengadilan nomor 486/Pid.B/2021/PN Rap,” ungkap Hadi, Kamis, (4/11/2021).

Permasalahan ini berawal dari kerjasama menjalankan usaha, dimana RS bertemu dengan terlapor KA yang berprofesi sebagai Manager disalah satu perusahaan di Jambi. Pertemuan terjadi disebuah cafe di Rantau Prapat, Labuhanbatu.

Setelah pertemuan pelapor dengan terlapor, terlapor memperkenalkan pelapor pada tersangka DW selaku pengelola Pabrik kelapa sawit di Jambi, tempat terlapor bekerja.

“Perjanjian kerjasama usaha pun berjalan. Pelapor memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut,” kata Kabid Humas.

Tragedi di Langit: Pesawat Air India Jatuh di Ahmedabad

Namun, pada saat melakukan pembayaran, tersangka DW memberikan sejumlah cek pada pelapor.

“Nah ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan dengan alasan rekening sudah tutup,” ujarnya.

Kabid Humas mengimbau pada tersangka DW agar segera menyerahkan diri.

“Pada warga yang mengetahui keberadaannya, segera laporkan ke pihak berwajib,” terangnya. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *