Medan-BP: Ditreskrimum Polda Sumatera Utara memasukkan tersangka berinisial DW dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkannya. “Benar, DW masuk dalam DPO, dan dalam pencarian,” tegasnya.
Kombes Hadi menjelaskan DW ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan, dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 272 / II / 2021/ SUMUT / SPKT I tanggal 06 Februari 2021, dengan pelapor inisial RS.
“Selain Dodiet, terlapor KA juga sudah Terpidana berdasarkan putusan pengadilan nomor 486/Pid.B/2021/PN Rap,” ungkap Hadi, Kamis, (4/11/2021).
Permasalahan ini berawal dari kerjasama menjalankan usaha, dimana RS bertemu dengan terlapor KA yang berprofesi sebagai Manager disalah satu perusahaan di Jambi. Pertemuan terjadi disebuah cafe di Rantau Prapat, Labuhanbatu.
Setelah pertemuan pelapor dengan terlapor, terlapor memperkenalkan pelapor pada tersangka DW selaku pengelola Pabrik kelapa sawit di Jambi, tempat terlapor bekerja.
“Perjanjian kerjasama usaha pun berjalan. Pelapor memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut,” kata Kabid Humas.
Namun, pada saat melakukan pembayaran, tersangka DW memberikan sejumlah cek pada pelapor.
“Nah ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan dengan alasan rekening sudah tutup,” ujarnya.
Kabid Humas mengimbau pada tersangka DW agar segera menyerahkan diri.
“Pada warga yang mengetahui keberadaannya, segera laporkan ke pihak berwajib,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar