Berita Daerah Kota Medan Nasional
Beranda » Berita » Polda Sumut Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Suap di Mandailing Natal

Polda Sumut Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Suap di Mandailing Natal

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.(istimewa).

Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut terus mengembangkan kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Mandailing Natal (Madina). Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka.

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa kasus itu terus dilakukan pengembangan dan pendalaman.

Bamsoet Tegaskan Pencabutan Nama Soeharto dalam TAP MPR Sudah Final

 

“Jadi, penyidik yang menangani kasus ini sudah menetapkan 6 orang tersangka,” katanya kepada awak media, Sabtu (3/2/2024) siang.

 

Tersangka itu diantaranya Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar (DHS), Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas Inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.

AMS XII Kota Medan Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan, Serahkan Bantuan Uang Tunai dan Pakaian

 

“Jadi kasus ini terus didalami dan penyidik juga akan segera Meleng berkas perkara agar dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya.

 

Sebagaimana diketahui, pihak Polda Sumut awalnya menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Madina sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta.

 

Selanjutnya, dilakukan pendalaman dan pengembangan. Sehingga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Dugaan pungli dilakukan terhadap calon PPPK Kabupaten Mandailing Natal tahun 2023.(BP7).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *