Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut terus mengembangkan kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Mandailing Natal (Madina). Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa kasus itu terus dilakukan pengembangan dan pendalaman.
“Jadi, penyidik yang menangani kasus ini sudah menetapkan 6 orang tersangka,” katanya kepada awak media, Sabtu (3/2/2024) siang.
Tersangka itu diantaranya Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar (DHS), Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas Inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.
“Jadi kasus ini terus didalami dan penyidik juga akan segera Meleng berkas perkara agar dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, pihak Polda Sumut awalnya menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Madina sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta.
Selanjutnya, dilakukan pendalaman dan pengembangan. Sehingga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Dugaan pungli dilakukan terhadap calon PPPK Kabupaten Mandailing Natal tahun 2023.(BP7).
Komentar