Medan-BP: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menetapkan delapan Personel Polres Tanjung Balai atas kasus temuan 57 kilo gram (Kg) narkoba jenis sabu sabu di perairan Sungai Luang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Rabu 19 Mei 2021 kemarin.
Adapun delapan personel itu diantaranya tiga orang dari Satuan Pol Air dan lima orang dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penetapan tersangka terhadap delapan personel Polres Tanjung Balai.
“Iya betul, penyidik memeriksa secara maraton dan mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada harianbatakpos.com, Kamis 17 Juni 2021.
Akan tetapi, Kabid Humas Polda Sumut ini belum mau membeberkan lebih jauh mengenai kasus itu.
Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, pihak kepolisian menyita 57 Kg sabu-sabu tak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Petugas katanya melihat perahu bermesin yang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang. Perahu itupun dikejar petugas dan ditemukan bersandar di tangkahan swasta milik masyarakat di Sungai Lunang.
Sedangkan kedua laki-laki yang ada di kapal naik ke darat dan melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 57 kg sabu-sabu yang terdiri dari 41 bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merek Guanyinwang.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita 1 unit perahu dan tas tempat penyimpanan sabu-sabu dan akhirnya diboyong ke Polres Tanjungbalai guna penyelidikan lebih lanjut. (BP/Reza)
Komentar