Medan – Tiga orang pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara sebagai terduga tersangka pemerasan atau meminta sejumlah uang ke peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas, inisial A, Sekretariat D dan Kepala Bidang Pembinaan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya penetapan tersangka itu.
“Hasil gelar, penyidik menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata Hadi Wahyudi, Selasa (6/2/2024).
Menurut Hadi Wahyudi, kasus itu berdasarkan adanya Dumas atau pengaduan masyarakat.
“Jadi, ketiganya diduga menerima zejumlah uang untuk proses seleksi itu. Untuk perkara ini masih terus didalami,” terangnya.(BP7)
Komentar