Medan-BP: Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya menghentikan penyidikan terhadap Liti Wari Iman Gea (37), seorang pedagang Pasar Gambir Tembung, yang sempat dijadikan sebagai tersangka.
Penghentian penyidikan dengan membebaskan ibu rumahtangga itu dari status tersangka setelah dilakukan audit lapangan, rekonstruksi dan gelar perkara khusus.
Hal tersebut dikatakan Kapolda Sumut, Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak kepada awak media di Mapoldasu, Jumat (22/10/2021) malam.
Kapolda Sumut didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, Irwasda, Kombes Pol Armia Fahmi, Direktur Reskrimum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Propam, Kombes Pol Donald Simanjuntak juga Liti Wari Iman Gea dan suami serta kuasa hukumnya.
“Kasus yang menjadikan Liti Gea menjadi tersangka sudah dihentikan. Artinya, kasus itu ditutup dan menghentikan penyidikannya,” jelas Kapolda Sumut.
“Penghentian penyidikan dilakukan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tambahnya.
Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi bukti permulaan yang cukup semisal, saksi, alat bukti dan lainnya.
“Namun dalam kasus ini, setelah dilakukan audit di lapangan dan gelar perkara khusus yang melibatkan Itwasda, Propam, tidak ditemukan bukti yang kuat menjadikan Liti Gea sebagai tersangka,” tegasnya.
Dalam hal ini, sambung Kapolda Sumut, status tersangka bu Gea dicabut dan perkara dihentikan. Sementara laporan bu Gea terhadap BS masih dilanjutkan oleh Polrestabes Medan.
Kapolda Sumut mengatakan, penyidikan yang menjadikan bu Gea menjadi tersangka tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagaimana Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 pasal 25 tentang penyidikan.
Dalam kesempatan itu, Liti Wari Iman Gea mengaku sangat berterimakasih kepada Kapolda Sumut yang melihat kasus itu secara jernih.
“Saya sangat berterimakasih kepada bapak Kapolda yang memberi perhatian luar biasa terhadap kasus yang saya alami sehingga menghentikan kasus yang saya alami ini,” ujar Liti Gea sambil menengadahkan tangan sebagai ucapan syukur dan terimakasih.
“Semoga Kapolda Sumut dan jajaran selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa,” imbuhnya.
Demikian juga, kuasa hukum Liti Gea mengaku sangat puas dengan apa yang dilakukan Polda Sumut hingga membuat status hukum kliennya itu terang benderang.
“Saya selaku PH mewakili keluarga klien saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Kapolda. Kami hanya bisa mengucapkan terimakasih dan doa, semoga bapak Kapolda dan jajarannya selalu dalam perlindungan Yang Maha Kuasa. Amin,” ucapnya.
Sebelumnya, Liti Wari Iman Gea sempat ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan atas kasus penganiayaan yang dilaporkan BS.
LitiWari Iman Gea, pedagang sayur di Pasar Gambir, Tembung, Kabupaten Deliserdang dianiaya preman pada Minggu (5/9/2021) pagi. Aksi penganiayaan itu sempat viral di media sosial dan tersebar di group aplikasi percakapan whatsapp.
Setelah kasus itu, Liti Wari Iman Gea membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan dan berselang kemudian yang dilaporkan berinisial BS balik melaporkan bu Gea. Kemudian, baik bu Gea dan BS sama-sama dijadikan tersangka. (BP/Reza)
Komentar