Medan-BP: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap berbagai modus kurir atau bandar narkotika untuk memuluskan bisnis Ilegalnya itu.
Diantaranya adalah memasukkan Narkotika jenis Ganja ke dalam karung goni dan tas warna coklat dan meletakkan ke dalam bagasi mobil dan memasukkan Narkotika jenis sabu ke dalam karung goni dan meletakan di di tengah-tengah sepeda motor.
“Iya, itulah salah satu modus yang dilakukan kurir untuk meloloskan usaha ilegal itu. Pasti itu berdasarkan komunikasi antara kurir dan bandar, agar narkotika itu bisa sampai kepada tujuannya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji, kepada sejumlah awak media, Selasa (1/3/2022).
Selain itu, kurir selalu memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tas warna coklat dan diletakan di dalam bagasi mobil. Banyak lagi modus sindikat narkotika ini.
“Jadi, apapun modusnya, bisa kami ungkap. Tentunya harus didukung oleh masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada kami (petugas kepolisian). Mudah mudahan akan kami tindak,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap 959 pelaku penyalahgunaan narkotika selama 21 hari yaitu operasi antik toba yang berlangsung sejak 2 Februari 2022 sampai 22 Februari 2022.
Barang bukti yang diamankan yaitu Pohon Ganja sebanyak 10.028 batang dari ladang seluas 2 hektar, Daun ganja seberat 21.358,19 gram atau 21 Kilo gram (kg), Biji Ganja seberat 0,94 gram dan narkoba jenis sabu sabu 5.102,21 gram atau 51 kg dan pil ekstasi sebanyak 13.574 butir. Jumlah pelakunya ada 959 orang dari 835 kasus.
Selama operasi antik Toba 2022 ini Polda Sumut membentuk tiga tim, yaitu Satgas Daerah, Satwil Prioritas dan Satwil Imbangan. (BP/Reza)
Komentar