Kota Medan
Beranda » Berita » Polda Sumut Ungkap Rumah Pengemasan Narkoba di Medan, Sita 72 Kg Sabu-sabu

Polda Sumut Ungkap Rumah Pengemasan Narkoba di Medan, Sita 72 Kg Sabu-sabu

Polda Sumut Ungkap Rumah Pengemasan Narkoba di Medan, Sita 72 Kg Sabu-sabu
Z tersankga yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut beserta barang bukti sabu seberat 72 kilogram. (Foto: tribunmedan.com)

Medan, HarianBatakpos.com – Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil membongkar rumah pengemasan narkoba yang terletak di Kota Medan, dengan mengamankan total 72 kg sabu-sabu dalam pengungkapan tersebut. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras polisi yang menerima informasi dari masyarakat terkait rencana pengiriman narkoba ke Jakarta.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 28 April 2025. Petugas sebelumnya mendapatkan informasi terkait pengiriman narkoba yang menggunakan mobil menuju Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan mobil yang dimaksud terparkir di salah satu supermarket di Jalan Gatot Subroto.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat terkait pengiriman narkoba dalam mobil menuju Jakarta,” kata Jean, Jumat, 2 Mei 2025. Petugas kemudian menangkap seorang perempuan berinisial CS (43) yang ada di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 33 kg sabu-sabu dalam mobil yang dikendarainya.

Guru Besar UDI Assoc Prof Dr Yohny Anwar: Pahlawan Sisingamangaraja XII Siap Bela Kebenaran Walau Nyawa Taruhannya

Berdasarkan pengakuan CS, dirinya tengah menunggu instruksi dari pelaku B untuk melanjutkan pengiriman sabu-sabu tersebut ke Jakarta. Saat ini, pelaku B masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“CS ditangkap setelah mengambil mobil yang berisi 33 kg sabu-sabu. CS adalah pengendali dalam pengiriman tersebut,” tambahnya.

Penyelidikan dilanjutkan dengan mengembangkan kasus ke salah satu rumah di Komplek Tasbih, Kota Medan, yang diketahui digunakan untuk mengemas sabu-sabu. Di rumah ini, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial TF (47) dan mengamankan 39 kg sabu-sabu siap edar. Dengan demikian, total sabu-sabu yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai 72 kg.

“TF mengaku telah mengirimkan 28 kg sabu dengan menggunakan mobil lain dan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta. Mobil tersebut masih dalam pengejaran,” ungkap Jean.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan: Perjuangan Raja Sisingamangraja XII Adalah Warisan

Sindikat narkoba ini menggunakan teknologi komunikasi terenkripsi melalui aplikasi Zangi untuk menghindari pelacakan oleh aparat kepolisian. Jean menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memburu pelaku lainnya dan memutus jaringan peredaran narkoba di Sumut.

“Kami akan terus memburu pelaku lainnya dan memutus rantai peredaran narkoba di Sumut,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan