Berita
Beranda » Berita » Polda Sumut Ungkap Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan Antar Provinsi

Polda Sumut Ungkap Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan Antar Provinsi

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu bersama dengan anggotanya memaparkan pengungkapan kasus.(Istimewa).

Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Subdit III Jahtanras mengungkap praktik pemalsuan dokumen antar provinsi.

Sebanyak 25 unit kendaraan bermotor (ranmor) terdiri dari 17 unit mobil berbagai jenis, 8 mobil antik minicooper (Mr Bean) dan 1 sepeda motor disita sebagai barang bukti.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

Pengembangan Kasus, Rumah Dinas Topan Ginting ‘Diobrak-Abrik’ KPK

“Kita berhasil mengungkap pemalsuan surat kendaraan bermotor, dan ini bukan 1 provinsi, tapi di berbagai provinsi,” ucapnya didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sumaryono dan Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba di Medan, Senin (5/5/2025).

Pengungkapan ini merupakan sindikat pemalsuan dokumen di Sumut. Keberhasilan ini berkat kejelian penyidik menggali informasi dan mengembangkannya.

“Surat dokumen kendaraan bermotor yang dipalsukan ini menyerupai aslinya,” sebut jenderal bintang dua tersebut

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus pemalsuan dokumen itu pada 11 Maret 2025. Sebanyak 11 orang tersangka ditangkap dengan berbagai peran dan keterlibatan. Modusnya dengan menjual belikan dan menerima pesanan pembuatan dokumen palsu.

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

“Ini berawal dari informasi yang kita peroleh adanya jual beli kendaraan bermotor di laman facebook,” jelas Kombes Pol Sumaryono.

Awalnya ditangkap tersangka JS, warga Jamin Ginting Medan, yang berperan sebagai pencetak, pembuatan dan penerbit dokumen, BPKB, STNK kendaraan bermotor. Setiap dokumen dijual dengan harga bervariasi mulai seratusan ribu hingga mencapai jutaan rupiah.

“Tersangka JS ini melakukan kejahatannya sudah selama 3 tahun. STNK yang dijual mulai 750 ribu sampai 4 juta rupiah,” papar Sumaryono.

Selain JS, turut ditangkap 10 tersangka lainnya. Mereka terbagi dalam 3 peran, pemilik bengkel, pemesan dokumen hingga pemilik ranmor.

Dalam kurun 3 tahun itu, tersangka JS sebagai produsen sudah mampu mencetak 600 hingga 700 dokumen ranmor di seluruh Indonesia. Sindikat ini mencetak dokumen menggunakan alat sederhana, seperti komputer dan printer, namun hasilnya menyerupai asli.

“Sebanyak 26 unit kendaraan bermotor ‘bodong’ kita sita dari beberapa provinsi, di antaranya Riau, Jakarta, Banten, Bali dan Jawa Timur,” ungkap Kombes Sumaryono.

Adapun 26 ranmor itu terdiri, 17 unit mobil berbagai jenis, 8 mobil antik minicooper (Mr Bean) dan 1 sepeda motor.

“Untuk keabsahan dokumen bisa dibagi 2 kelompok, tidak ada sama sekali, atau hanya STNK saya. Pelaku dikenal Pasal 263, 480 KUHPidana tentang pemalsuan dan penadahan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” terangnya.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *