Headline Kota Medan
Beranda » Berita » Polda Sumut Warning Tempat Hiburan Malam, Ancam ditutup Jika Terbukti Jadi Sarang Narkoba

Polda Sumut Warning Tempat Hiburan Malam, Ancam ditutup Jika Terbukti Jadi Sarang Narkoba

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. (Istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Penindakan tegas Polda Sumatera Utara terhadap tiga tempat hiburan malam yang terlibat penyalahgunaan narkoba rupanya baru permulaan.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut memastikan langkah ini akan terus berlanjut.

Tak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat akan ada lagi tempat hiburan malam (THM) lain yang direkomendasikan untuk ditutup dan dicabut izin operasionalnya.

Rico Waas Hadirkan Medan untuk semua Masyarakat

Seperti diketahui, sebelumnya Polda Sumut telah mengirimkan surat rekomendasi penutupan terhadap Studio 21 di Kota Pematang Siantar, serta D’RED KTV & CLUB dan Dragon KTV di Kota Medan, karena terbukti menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK MH menegaskan bahwa Polda Sumut tidak akan ragu menindak tempat hiburan malam lain yang terlibat praktik serupa.

“Kami menghimbau keras kepada seluruh pengelola dan pemilik tempat hiburan malam di wilayah Sumatera Utara, jangan pernah coba-coba menjadikan usaha anda sebagai tempat transaksi atau peredaran narkoba. Jika terbukti, kami akan tindak tegas dan merekomendasikan penutupan serta pencabutan izin operasionalnya,” tegas Calvijn, Rabu (16/7/2025).

Penegasan ini muncul sebagai bentuk kepedulian Polda Sumut untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang kian mengancam di berbagai tempat hiburan malam.

Terbukti Peredaran Pil Ekstasi, Studio 21 D’RED KTV & Dragon KTV Direkomendasikan Tutup

Selain itu, langkah ini juga diambil untuk menjawab keresahan dan banyaknya pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam.

Polda Sumut memastikan tak ada kompromi bagi siapa pun yang terbukti memfasilitasi peredaran narkotika, demi terciptanya Sumatera Utara yang lebih aman, bersih, dan terbebas dari narkoba.

“Hiburan malam yang menyedihkan narkoba, akan kami tindak,” terangnya.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *