Medan, HarianBatakpos.com – Sebuah perselisihan terjadi antara wali murid dan pihak sekolah di sebuah pondok pesantren di Sriamur, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (28/5/2025). Kejadian ini menjadi viral setelah video cekcok antara pasangan wali murid dan staf administrasi sekolah tersebar luas di media sosial.
Perselisihan bermula ketika wali murid berusaha mengambil ijazah anak mereka yang telah lulus kelas 6 serta mengurus surat pindah untuk anak kedua yang masih kelas 5. Namun, pihak sekolah menolak menyerahkan ijazah karena masih terdapat tunggakan biaya pendidikan sebesar Rp7.020.000, yang terdiri dari Rp2.010.000 untuk anak pertama dan Rp5.010.000 untuk anak kedua.
Dilansir dari laman detik.com, wali murid mengaku sudah mencoba meminta keringanan dan bersedia membuat surat perjanjian pelunasan, namun tetap ditolak oleh sekolah. Pihak sekolah menawarkan solusi dengan penandatanganan surat perjanjian pembayaran cicilan, di mana setengah dari total tunggakan harus dibayar segera dan sisanya dalam satu tahun, dengan ancaman proses hukum jika tidak dipenuhi. Meski bersedia membuat perjanjian, wali murid tidak diperbolehkan membawa pulang ijazah maupun rapor.
Video cekcok yang terekam menunjukkan suasana tegang di ruang administrasi, yang kemudian menarik perhatian warga sekitar dan menjadi perbincangan hangat warganet. Ada yang mengecam kebijakan penahanan ijazah, namun ada pula yang memahami pentingnya tanggung jawab pembayaran biaya sekolah. Hingga kini, pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar