Medan, HarianBatakpos.com – Roy Suryo baru-baru ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden Joko Widodo tentang tuduhan ijazah palsu. Dalam sesi yang berlangsung pada 15 Mei, Roy menghadapi 26 pertanyaan yang mencakup pengalaman hidupnya, pendidikan, dan kariernya sebagai mantan Menpora.
Dalam keterangannya, Roy menjelaskan bahwa ia telah memberikan jawaban rinci melalui dokumen lebih dari 22 halaman. Ia juga mengungkapkan bahwa pertanyaan yang diajukan mencakup berbagai isu, termasuk video dan peristiwa yang terjadi pada 26 Maret lalu, meskipun ia enggan menjelaskan lebih lanjut.
Roy menyoroti keberatan terhadap pasal-pasal dalam laporan, khususnya Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE, yang menurutnya tidak seharusnya digunakan untuk mempidanakan individu. Ia mengingatkan bahwa UU ITE dirancang untuk mendukung transaksi elektronik, bukan untuk menjerat orang dalam kasus hukum.
Joko Widodo sebelumnya melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia berpendapat bahwa langkah hukum diperlukan untuk memperjelas masalah ini, meskipun ia menilai isu ini seharusnya tidak menjadi beban yang berat.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar