Medan, HarianBatakpos.com – Polemik mengenai dugaan korupsi dalam pengelolaan jaringan air di Desa Sogo semakin memanas. Laporan yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri Blora mengaitkan nama Kuwatono (KWT), Kaur Keuangan Desa Sogo, sebagai terlapor dalam kasus ini. Sekretaris Desa Sogo, Sukirno, menjadi pelapor dalam kasus yang kini memasuki babak baru.
Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Blora, Penasihat Hukum (PH) terlapor, Billy Ocean dari BNA Law Firm, mengungkapkan temuan baru mengenai kasus ini. Ia menjelaskan, “KWT diangkat sebagai ketua Pengelola Jaringan Air Bersih berdasar musyawarah warga, bukan penunjukan dari pemdes. Sehingga, tidak pernah menggunakan DD (dana desa) maupun ADD (alokasi dana desa) selama pengelolaan.”
Billy juga menambahkan bahwa KWT mengelola jaringan air bersih dari 2009 hingga 2012 dengan memanfaatkan sumur SUPJ 09. Namun, masalah pencurian mesin dan pompa membuat peralatan tersebut dipindahkan ke Gudang PAT Semarang. “Selama ini KWT menggunakan dana pribadi untuk melengkapi peralatan sumur di tanah bengkok miliknya sendiri,” tegasnya, dilansir dari kompas.com.
Sebagai langkah hukum, Billy menyatakan bahwa mereka akan melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. “Kami berencana melaporkan pihak-pihak tersebut ke kepolisian,” ujarnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan program penyediaan air minum di Desa Sogo terus berlanjut, dengan Seksi Intelijen Kejari Blora menyerahkan kasus ini ke Seksi Tindak Pidana Khusus untuk penyelidikan lebih lanjut.
Komentar