Medan, HarianBatakpos.com – Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, memberikan respons lugas terhadap usulan sejumlah purnawirawan TNI terkait potensi pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI. Dalam pernyataannya, Surya Paloh dengan tegas menyatakan bahwa usulan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, mekanisme pemakzulan Gibran, maupun presiden, hanya dapat ditempuh apabila terdapat skandal yang tak terbantahkan.
“Harus ada basic dasar apa pemakzulan itu, bukan hanya faktor suka atau tidak suka, bukan hanya faktor output kinerja semata-mata,” ujar Paloh seusai menghadiri Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) DPW Nasdem Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Kamis (8/5/2025). Pernyataan ini menggarisbawahi pandangan NasDem yang mengedepankan landasan konstitusional dalam menyikapi isu pemakzulan Gibran, dilansir dari laman kompas.com.
Lebih lanjut, Surya Paloh menekankan bahwa wacana pemakzulan Gibran tanpa fondasi yang jelas justru berpotensi menciptakan instabilitas baru, terutama mengingat proses Pemilu 2024 yang baru saja usai dan mengantarkan Gibran pada posisi saat ini. “Kita mulai membuat masalah-masalah baru, sekarang pemilu baru selesai. Pikiran-pikiran NasDem seperti ini. Tidak menempatkan faktor suka tidak suka semata-mata tapi bagaimana konstitusi ini kita jaga dan kita rawat bersama,” tegasnya.
Pandangan Surya Paloh ini secara implisit menolak argumentasi yang mendasarkan usulan pemakzulan Gibran pada subjektivitas atau ketidakpuasan semata. “Kalau dasarnya hanya kebencian wah susah kita ini. Kalau menyatakan aku yang paling benar dalam hidup ini orang lain semua salah itu juga tidak benar menurut saya,” imbuhnya, menyiratkan pentingnya objektivitas dan penghormatan terhadap proses demokrasi yang telah berjalan.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan sikap terkait kondisi nasional terkini. Salah satu poin krusial dalam tuntutan tersebut adalah usulan penggantian Wakil Presiden kepada MPR. Usulan ini didasarkan pada anggapan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang menjadi dasar bagi sebagian pihak untuk mempertanyakan legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh purnawirawan senior TNI, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Kendati demikian, Surya Paloh secara eksplisit menolak dasar usulan tersebut dan menegaskan bahwa hanya skandal yang memiliki kekuatan untuk menginisiasi proses pemakzulan Gibran secara konstitusional.
Dengan demikian, Surya Paloh memberikan penegasan yang kuat terkait batasan dan syarat konstitusional dalam proses pemakzulan Gibran. Baginya, isu ini tidak dapat didasarkan pada sentimen subjektif atau ketidakpuasan politis semata, melainkan harus memiliki landasan hukum yang kuat berupa skandal yang tidak dapat disangkal. Pernyataan ini tentu akan menjadi bahan diskusi dan pertimbangan penting dalam dinamika politik nasional ke depan terkait isu pemakzulan Gibran.
Komentar