Medan, HarianBatakpos.com – Polemik seputar sertifikat pagar laut Tangerang kembali mencuat, menarik perhatian publik dan media. AHY dan Hadi Tjahjanto terseret dalam isu ini akibat keterkaitan mereka dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) wilayah yang dipasangi pagar laut.
Polemik ini bermula dari keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid. Ia mengungkapkan bahwa terdapat beberapa perusahaan dan individu yang memiliki HGB dan SHM di area tersebut. Sertifikat ini terbit pada tahun 2023, yang menjadi perhatian utama dalam isu ini, dilansir dari Kompas.com.
Terkait dengan kepemilikan sertifikat pagar laut, AHY dan Hadi dimintai keterangan oleh media. Keduanya pernah menjabat sebagai Menteri ATR/BPN pada periode 2022 hingga 2024. Dalam hal ini, AHY menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui penerbitan sertifikat tersebut karena baru menjabat sebagai Menteri ATR/BPN pada 2024.
Hadi Tjahjanto, yang menjabat sebelum AHY, juga menyatakan ketidaktahuannya mengenai HGB dan SHM yang terdaftar atas nama sejumlah perusahaan. Ia mengaku baru mengetahui hal ini setelah polemik mencuat di media.
AHY menegaskan bahwa sertifikat pagar laut di Tangerang dapat dicabut jika terbukti tidak memenuhi ketentuan. Ia menambahkan bahwa sertifikat tersebut dianggap ilegal karena objeknya berupa perairan. Hal ini menunjukkan adanya potensi maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat.
Dengan berbagai pernyataan dan penjelasan yang muncul, publik pun menunggu langkah pemerintah selanjutnya dalam menyikapi polemik sertifikat pagar laut Tangerang.
Sebagai penutup, isu ini menggambarkan kompleksitas dalam pengelolaan dan penerbitan sertifikat tanah di Indonesia, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut.
Komentar