Daerah
Beranda » Berita » Polisi Air, dan Polres Langkat Amankan 286 Bal Pakaian Bekas Akan dijual di Langkat

Polisi Air, dan Polres Langkat Amankan 286 Bal Pakaian Bekas Akan dijual di Langkat

Langkat-BP: Satuan Polisi Air, Polres Langkat, mengamankan sebanyak 286 bal pakaian bekas asal Malaysia. Rencananya pakaian bekas tersebut akan dijual di Kabupaten Langkat. Hal itu terungkap saat Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melakukan Konferensi Pers, Jumat (14/12) dihadapan puluhan wartawan.

Lebih jauh dijelaskan Kapolres, dimana Kamis (13/12) Satuan Polisi Air Polres Langkat berhasil mengamankan ratusan bal pakaian bekas dari dermaga Simatupang KM 110-111, Dusun II Bukit Harapan Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, polisi juga mengamankan satu unit kapal motor, KM Sepakat nomor lambung GT 31 nomor 2805 PPB. Yang digunakan untuk mengangkut barang tanpa dokumen syah  itu.

Selain mengamankan pakaian bekas, dan kapal motor, petugas juga mengamankan tujuh orang yang berada di kapal, diantaranya ZM alias Zahar (61)
nakhoda kapal, dan enam Anak Buah Kapal (ABK) lainnnya bernama HAR alias Rasid (36), MT (36), DM (25), SM (40), dan DD alias Dani (25), MS alias Mulem (36) semuanya warga Tanjung Balai, Sumatera Utara. Satu orang lagi supir Isuzu ELF Nopol BL 8112 JG berinisial S (40) warga Aceh Tamiang, Aceh.

Profil Viman Alfarizi Wali Kota Termuda Kota Tasikmalaya

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan didampingi Kasat Pol Air Iptu Doni Gunawan dan Kasat Reskrim AKP Juriadi  mengatakan, pakaian bekas tersebut diseludupkan dari Malaysia sebanyak 600 bal, namun yang berhasil diamankan sebanyak 280 bal.

“Kita berhasil mengamankan 280 bal selebihnya berhasil lolos diangkut oleh truk,” terangnya, seraya menyebutkan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke penyidik PPNS Bea Cukai karena terkait dengan tindak pidana Kepabeanan memasukkan barang impor berupa pakaian bekas diluar kawasan pabean,” kata Doddy.

Untuk mengantisipasi penyeludupan melalui jalur laut Polres mulai meningkatkan patroli Polisi Air dan patroli di darat oleh jajaran Polsek.

Sementara itu kini para ABK masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Langkat dan barang bukti berupa ratusan bal pakaian bekas yang dibungkus menggunakan karung bewarna orange sudah diamankan di halaman belakang Mapolres, berikut dua truk colt diesel Nopol BL 8112 JG dan BL 9054 C.

Profil M Anwar Wali Kota Jakarta Selatan

Kepada para tersangka menurut Kapolres sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 huruf b Subs pasal 104 huruf a dari UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 Tentang kepabeanan Jo Permendag RI nomor 51/M-DAG/7/PER/2015 tentang larangan impor pakaian bekas. Ancaman pidana penjara 1 tahun paling singkat, paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 50 juta serta paling banyak 5 miliyar ucap Kapolres. (BP /L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *