Harianbatakpos.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, peredaran barang haram senilai Rp1,2 triliun tersebut dikendalikan dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati. Namun, mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika,” kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).
Pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.
Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI. Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.
Sabu 2,5 ton sendiri didapat dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama, di parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.
TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.
“Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” ujar Sigit.
Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan menindak tegas kepada seluruh pengguna maupun bandar narkoba yang ada di Indonesia. Tak hanya itu, Sigit juga meminta untuk menindak oknum aparat kepolisian yang mencoba bermain-main dengan barang haram tersebut.
“Saya tekankan untuk seluruh anggota tindak tegas pelaku narkoba tak ada toleransi pengguna pelaku utamanya. Bahkan anggota kedapatan pengguna atau ikut terlibat berikan tindakan tegas usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tutup Sigit. (okz)
Komentar