Uncategorized
Beranda » Berita » Polisi Amankan Pelaku Perdagangan Orang

Polisi Amankan Pelaku Perdagangan Orang

Polisi menginterogasi pelaku.(istimewa)

Medan-BP: Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kapal pembawa 89 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan pada Sabtu(19/3/2022) lalu.

“Setelah kita kembangkan dan lakukan penyidikan, kita sudah mengamankan satu pelaku berinisial H alias S warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” terang Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan, Senin (21/3/2022) malam.

Dia menyebut, H alias S berperan sebagai nahkoda kapal. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

“Kita masih kejar tersangka lainnya dan diharapkan menyerahkan diri,” katanya.

Dia menambahkan, tersangka dikenakan pasal perdagangan orang dengan ancaman 10 tahun. “Dikenakan pasal UU No 21 tentang pidana perdagangan orang,” tambahnya.

Dalam peristiwa ini, dari 86 PMI diduga ilegal yang diangkut, dua orang di antaranya meninggal dunia.

“Yang meninggal dunia atas nama Maria dan Basman dari Sulsel dan NTT,” jelasnya.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Diketahui, para PMI ilegal ini berasal dari beberapa provinsi di Indonesia. Mereka direkrut dari agen. Namun, kapal pembawa 89 PMI ilegal karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3/2022). Kapal nelayan pembawa 86 orang PMI ilegal tersebut tenggelam diduga disebabkan kelebihan muatan yang mengakibatkan kapal tidak dapat menampung penumpang. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan