Langkat-BP: Unit Reskrim dan Intel Polsek Hinai kembali mengamankan agen sabu-sabu di Dusun II Desa Batu Malenggang Pesilam, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Minggu (9/2/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
Pelaku diketahui bernama Dian Sempana (30) warga Dusun Padang Rebah, Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai. Petugas mengamankan pelaku dan barang bukti 2 buah bungkus plastik kecil bewarna bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah tas sandang warna hitam merak Polo.
Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat saat dikonfirmasi, Minggu malam (10/2/2020) mengatakan, tersangka Dian Sempana dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU narkotika no. 35 tahun 2009 tentang narkotika sesuai dengan LP / 16/ II/ 2020 / LKT / Sek Hinai, tanggal 09 Februari 2020.
“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat dimana sekitar pukul 16.30 Wib Kapolsek Hinai AKP Sayuti Malik mendapat telepon dari masyarakat bahwasanya akan adanya transaksi narkoba di seputaran Balai Desa Dusun II Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai,” jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Respolsek Hinai Iptu N.Manurung beserta anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan didapati benar sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan ada seorang laki-laki yang sedang berdiri menunggu di simpang masjid Dusun II Desa Batu Melenggang yang diduga akan transaksi narkoba. Kemudian personil melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap seorang laki laki yang bernama Dian Sempana.
“Saat dilakukan penangkapan Dian menjatuhkan bungkusan plastik bening ke tanah yang di ambil dari saku celananya, dan di temukan barang bukti 2 bungkus plastik bening les merah yang diduga narkotika jenis Sabu sabu,”pungkasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Hinai untuk diproses sesuai hukum yg berlaku,” tambah Rochmat. (BP/L1)
Komentar