Harianbatakpos.com , JAKARTA – Polisi telah mengambil tindakan tegas terhadap pengemudi mobil Pajero Sport yang menjadi viral karena menggunakan pelat nomor palsu. Sopir kendaraan tersebut dijemput paksa oleh pihak berwajib setelah tidak memenuhi panggilan klarifikasi dari polisi.
Menurut keterangan yang diposting di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/6/2024), pengemudi dan perekam video diminta untuk klarifikasi dalam waktu 1×24 jam setelah video viral yang menuduh kesalahan penindakan polisi beredar. Namun, karena mereka tidak hadir, polisi terpaksa menjemput sopir pada Jumat (31/5) siang untuk menjalani proses klarifikasi.
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian memanggil pemilik dan pengemudi Pajero tersebut untuk memberikan keterangan mengenai pelat nomor palsu yang digunakan.
Klarifikasi ini dilakukan karena video yang viral itu menampilkan narasi yang menyudutkan polisi dengan klaim penindakan yang salah di jalan tol, yang sebenarnya merekam pengejaran polisi terhadap kendaraan dengan pelat nomor palsu, seperti dilansir dari Detik.com.
Dalam proses klarifikasi, terungkap bahwa pengemudi Pajero, Jon Heri (43), tidak berhenti saat diperintahkan oleh polisi atas instruksi pemilik mobil, Andi (44), yang juga berada di dalam mobil. Andi mengakui bahwa mereka tidak berhenti karena pelat nomor yang digunakan tidak sesuai.
Sebagai hasil dari tindakan ini, baik pengemudi maupun pemilik kendaraan dikenakan sanksi tilang. Selain itu, untuk pelanggaran pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), kasus ini diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Supendi, pemilik akun TikTok Walangsungsang, yang merekam dan mengunggah video tersebut, akhirnya menyerahkan diri ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya setelah dilakukan pencarian. Dalam pengakuannya, Supendi meminta maaf atas tindakannya yang memposting video dengan informasi yang menyesatkan.
“Saya, Supendi, pemilik akun TikTok Walangsungsang, yang telah memposting video petugas kepolisian yang sedang memberhentikan mobil Pajero hitam metalik B-11-VAN, secara pribadi memohon maaf kepada semua netizen dan instansi Kepolisian.
Saya menyadari bahwa keterbatasan pengetahuan saya menyebabkan saya tanpa sengaja memviralkan video tersebut. Sekali lagi, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh instansi Kepolisian, baik dari Lalu Lintas dan semua unit yang telah menjadi sorotan,” kata Supendi.
Meskipun Supendi telah meminta maaf, dia tetap dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini, Supendi telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan pentingnya klarifikasi dan kejujuran dalam penggunaan media sosial. Dalam era digital saat ini, informasi dapat dengan cepat menyebar dan mempengaruhi opini publik. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa informasi yang dibagikan adalah akurat dan tidak menyesatkan.
Polisi berharap bahwa tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berbagi informasi di media sosial. Penggunaan pelat nomor palsu dan penyebaran informasi palsu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan bertanggung jawab dalam penggunaan media sosial. Polisi akan terus menindak tegas pelanggaran hukum untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Komentar