Medan–BP Dalam sebuah operasi dramatis, Tim URC Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Medan. Ketiga pria yang ditangkap adalah SN (28), AFM (36), dan RS (38), yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang karyawan toko roti di Jalan Dr. Mansyur.
Aksi Berani di Siang Bolong
Kepala Polsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, menjelaskan bahwa insiden pencurian terjadi ketika korban, Muhammad Arif Ridwan (21), memarkir sepeda motornya di depan toko roti tempatnya bekerja, namun lupa mencabut kunci kendaraan. “Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah uang tunai sebesar Rp400 ribu dan jaket warna hitam,” kata Bambang, Kamis (27/6).
Laporan dan Penangkapan
Setelah kehilangan motornya, Arif segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sunggal. Laporan Polisi dengan nomor: LP / B / 1098 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK SUNGGAL, tanggal 24 Juni 2024, mencatat detail kejadian tersebut. Menindaklanjuti laporan ini, URC Reskrim Polsek Sunggal, di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman Nasution, segera membentuk tim untuk mengejar para pelaku.
Operasi Penangkapan yang Sukses
Berkat bukti CCTV dan keterangan saksi, tim berhasil melacak dan menangkap ketiga pelaku. Menurut hasil interogasi, SN dan AFM bertindak sebagai eksekutor dan penjual sepeda motor curian, sementara RS, yang bekerja sebagai petugas parkir di toko roti tersebut, memberikan informasi tentang sepeda motor yang ditinggalkan dengan kunci yang masih terpasang.
Hukuman Berat Menanti
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun. “Kami akan terus melakukan operasi dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Medan,” tegas Kompol Bambang.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Sunggal untuk memberantas tindak kriminal di Medan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.
Komentar