Kota Medan
Beranda » Berita » Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Pencurian Motor Karyawan Toko roti, Tiga Pelaku Ditangkap ini wajahnya!

Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Pencurian Motor Karyawan Toko roti, Tiga Pelaku Ditangkap ini wajahnya!

Wajah pelaku pencurian motor karyawan toko roti Medan

Medan–BP Dalam sebuah operasi dramatis, Tim URC Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Medan. Ketiga pria yang ditangkap adalah SN (28), AFM (36), dan RS (38), yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang karyawan toko roti di Jalan Dr. Mansyur.

 

Aksi Berani di Siang Bolong

Anggota DPRD Sumut, Defri Pasaribu Sebut Perjuangan Raja Sisingamangaraja XII Warisan yang Harus Kita Lestarikan

 

Kepala Polsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, menjelaskan bahwa insiden pencurian terjadi ketika korban, Muhammad Arif Ridwan (21), memarkir sepeda motornya di depan toko roti tempatnya bekerja, namun lupa mencabut kunci kendaraan. “Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah uang tunai sebesar Rp400 ribu dan jaket warna hitam,” kata Bambang, Kamis (27/6).

 

Laporan dan Penangkapan

Kasus Rita Jelita Tewas Dibunuh di Sunggal Menyisakan Duka, Handphone Diduga Digelapkan dan Juper Lolos SIP

 

Setelah kehilangan motornya, Arif segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sunggal. Laporan Polisi dengan nomor: LP / B / 1098 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK SUNGGAL, tanggal 24 Juni 2024, mencatat detail kejadian tersebut. Menindaklanjuti laporan ini, URC Reskrim Polsek Sunggal, di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman Nasution, segera membentuk tim untuk mengejar para pelaku.

 

Operasi Penangkapan yang Sukses

 

Berkat bukti CCTV dan keterangan saksi, tim berhasil melacak dan menangkap ketiga pelaku. Menurut hasil interogasi, SN dan AFM bertindak sebagai eksekutor dan penjual sepeda motor curian, sementara RS, yang bekerja sebagai petugas parkir di toko roti tersebut, memberikan informasi tentang sepeda motor yang ditinggalkan dengan kunci yang masih terpasang.

 

Hukuman Berat Menanti

 

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun. “Kami akan terus melakukan operasi dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Medan,” tegas Kompol Bambang.

 

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Sunggal untuk memberantas tindak kriminal di Medan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan