Peristiwa
Beranda » Berita » Polisi Bongkar Penjualan Air Galon Palsu Bermerek Le Minerale di Bekasi, Sumbernya dari Air Sumur

Polisi Bongkar Penjualan Air Galon Palsu Bermerek Le Minerale di Bekasi, Sumbernya dari Air Sumur

Anggota Satuan Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi saat mengerebek depo air isi ulang Wijaya Tirta. Foto: istimewa

Bekasi, harianbatakpos.com –  Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal produksi dan penjualan air minum dalam kemasan galon yang diduga palsu.

Air mineral palsu bermerek Le Minerale ini dibuat menggunakan air tanah atau air sumur yang difilter.

Pelaku melakukan perbuatannya itu selama dua tahun sejak 2023 dengan menjualnya secara online. Bahkan toko-toko di sekitarnya juga sudah menjadi langganannya.

Pungli MMTC Viral di Medsos, Pelaku Diamankan Polsek Medan Tembung

Kasus tersebut terkuak setelah penyelidikan dilakukan di sebuah depot air isi ulang bernama Wijaya Tirta, yang berlokasi di Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

“Tersangka diketahui sudah menjalankan usaha ini sejak tahun 2023 dan memproduksi sekitar 50 galon air palsu setiap harinya dengan bantuan dua orang karyawan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa seperti dilansir dari okezone.com, Jumat (23/5/2025).

Modus tersangka SST diduga menggunakan air tanah dari sumur bor tanpa izin yang kemudian hanya melalui proses penyaringan sederhana menggunakan filter air. Galon bekas merek Le Minerale, tutup segel, dan label dibeli secara online seharga Rp2.500 per galon.

“Jadi, air yang telah disaring dimasukkan ke dalam galon bekas tersebut dan dikemas ulang agar tampak seperti produk asli sebelum akhirnya dijual ke warung-warung di sekitar wilayah Kabupaten Bekasi seharga Rp15.000 per galon,” ucap Mustofa.

Kasus Narkoba Nunukan: Mabes Polri Tangkap Kasat Narkoba dan 3 Anggota Polres Diduga Terlibat Penyelundupan

Setelah dari hasil uji laboratorium ternyata, air minum yang diproduksi SST terkontaminasi bakteri berbahaya seperti coliform dan Pseudomonas aeruginosa, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

“Selama dua tahun menjalankan aksinya, SST diperkirakan meraup keuntungan sebesar Rp70 juta,” ungkap Mustofa.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 50 galon kosong merek Le Mineral, 5 galon berisi air palsu, 1 karung tutup bekas, 1 karung tutup galon tanpa merek, 17 unit filter kecil, 3 mesin pompa air, filter tabung besar, 1 gulung label Le Minerale, 1 toren air kapasitas 1.000 liter.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *