Jakarta – BP: Polisi berhasil membongkar modus penjualan obat keras yang disamarkan sebagai toko kosmetik di Jalan H. Aseni Kopti, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Dilansir dari ANTARA, dalam penggerebekan pada Selasa (23/7), polisi menemukan barang bukti berupa 18 lempeng obat Tramadol, 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer, dan uang tunai sebesar Rp174 ribu.
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari kecurigaan terhadap aktivitas mencurigakan di toko tersebut. “Kami mencurigai aktivitas di toko kosmetik itu. Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan seorang laki-laki berinisial MD di dalam toko,” ujarnya.
MD mengakui bahwa obat-obatan keras tersebut diperoleh dari sales obat dan diantar ke toko oleh kurir. “MD sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan,” tambah Abdul.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih mengejar pemasok obat-obatan keras tersebut. “Kami sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok obat daftar G tersebut,” katanya.
MD kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan pasal 435 UURI Nomor 17 tentang Kesehatan.
Komentar