Medan, harianbatakpos.com – Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kota Medan, Sumatera Utara, akhirnya terbongkar. Praktik pemalsuan dokumen ini telah berjalan selama setahun dan disebut telah memproduksi puluhan SIM palsu. Dua pelaku berhasil ditangkap, yakni Ozlan Iskak Manurung (48) dan Indra Muhammad Lubis (42).
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa kasus pemalsuan SIM ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Lapor Kapolres tentang dugaan keterlibatan oknum polisi dalam penerbitan SIM palsu.
“Per SIM (dijual) seharga Rp 400-600 ribu,” ujar Gidion dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (5/6/2025). Ia menegaskan bahwa setelah diselidiki, tidak ditemukan oknum polisi berinisial P sebagaimana yang dilaporkan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga menemukan lokasi pembuatan SIM palsu di kawasan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Dari hasil pengungkapan, diketahui bahwa praktik ilegal ini sudah dilakukan selama setahun dan telah memproduksi sedikitnya 30 SIM palsu.
“Menurut yang bersangkutan, sudah memproduksi 30 SIM palsu dalam kurun waktu setahun,” ungkap Gidion.
Dalam praktiknya, pelaku Ozlan membeli material SIM kedaluwarsa seharga Rp 50 ribu. Material tersebut kemudian dibersihkan oleh Indra dan diedit menggunakan data pemohon SIM. Setelah dicetak ulang dan ditempel, SIM palsu itu dijual kembali dengan harga hingga Rp 600 ribu.
“Peran IM (Indra) adalah mengedit data, mencetak dan menempel data pada material SIM. OIM (Ozlan) mencari pelanggan dan mengirimkan data ke IM,” jelasnya.
Menurut Gidion, perbedaan antara SIM palsu dan asli bisa dilihat dari tipologi huruf, hologram, dan karakter hasil cetakan. Hal ini menjadi acuan utama dalam mengidentifikasi dokumen palsu yang beredar di masyarakat.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat (23/5). Ia menambahkan bahwa dari tangan pelaku juga ditemukan dokumen-dokumen palsu lainnya, seperti surat nikah, surat tanah, STNK, dan BPKB.
“Dari pengakuan pelaku, mereka juga membuat dokumen seperti STNK dan BPKB. Meski kualitasnya tidak menyamai dokumen asli, ini tetap berbahaya karena bisa menipu masyarakat,” kata Made.
Para pelaku memproduksi SIM palsu dengan cara mencetak data pemohon menggunakan stiker khusus, lalu menempelkannya ke material SIM bekas. Proses ini dilakukan di rumah kos milik Indra. Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti seperti satu STNK, satu BPKB mobil, tiga SIM palsu, 32 data calon pemohon SIM, satu gulungan stiker bening, dan selembar kertas pasir.
“Dari data yang kami peroleh, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban. Investigasi masih terus kami lakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar,” ujar Made.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar