Berita
Beranda » Berita » Polisi Buru 7 Pelaku Pembunuhan Mantan TNI Andreas Rury Stein Sianipar

Polisi Buru 7 Pelaku Pembunuhan Mantan TNI Andreas Rury Stein Sianipar

Polisi Buru 7 Pelaku Pembunuhan Mantan TNI Andreas Rury Stein Sianipar
Polisi Buru 7 Pelaku Pembunuhan Mantan TNI Andreas Rury Stein Sianipar

Medan, HarianBatakpos.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menyatakan masih memburu tujuh terduga pelaku pembunuhan mantan anggota TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44), yang mayatnya ditemukan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Kasus pembunuhan di Labura ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jaringan kejahatan serius.

“Masih ada tujuh pelaku lainnya yang sedang dalam pengejaran, yakni masing-masing berinisial F, R, RSH, E, NIG, J, dan FS. Nantinya akan kita terbitkan DPO,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan di Medan, Jumat (3/1).

Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa ketujuh pelaku yang buron memiliki peran penting dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hingga saat ini, Polrestabes Medan telah menangkap empat pelaku lainnya yang terlibat langsung dalam pembunuhan mantan TNI di Medan tersebut.

Profil Abdul Kadir Karding Menteri Perlindungan Pekerja Migran

Empat Pelaku Sudah Ditangkap

Empat pelaku yang telah ditangkap adalah CJS (23) warga Klambir V, Hamparan Perak, MFIH (25), dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai, serta F (45) warga Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang. “Mereka memiliki peran signifikan dalam aksi kejahatan ini,” jelas Gidion.

Kasus ini pertama kali terungkap melalui laporan polisi bernomor LP/B/3517/XII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, yang diajukan oleh Nikolas Putra Stein Sianipar pada 11 Desember 2024. Laporan awal menyebutkan dugaan penyekapan terhadap korban Andreas Rury Stein Sianipar, warga Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Kronologi dan Motif Pembunuhan

Karier Politik Widia Ningsih, Jadi Wakil Bupati Lahat di Usia 30 Tahun!

Tim Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan mendalam hingga pada 18 Desember 2024, mereka menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Motif pembunuhan ini diketahui terkait masalah mobil rental. Korban diduga menyewa mobil milik salah satu pelaku namun tidak mengembalikan kendaraan tersebut, sehingga memicu aksi kejam ini.

Pelaku CJS diketahui menjemput korban, sedangkan MFIH (25) dan FA (37) menganiaya korban dengan cara menendang dan menebas kaki korban menggunakan parang panjang. Setelah korban tewas, mayatnya dibawa ke Labura, lalu ditenggelamkan di kolam perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Labura.

Penemuan Mayat di Labura

Polisi menemukan mayat korban pada 12 Desember 2024, dalam kondisi membengkak dan membusuk, dengan tangan dan kaki terikat serta diberi pemberat. “Terhadap para pelaku, kami kenakan Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (3) Subs Pasal 333 ayat (3) KUHPidana,” tegas Gidion.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan