Daerah
Beranda » Berita » Polisi dan Dua Anaknya Aniaya Warga Gegara Brondolan Sawit

Polisi dan Dua Anaknya Aniaya Warga Gegara Brondolan Sawit

Polisi dan Dua Anaknya Aniaya Warga Gegara Brondolan Sawit
Polisi dan Dua Anaknya Aniaya Warga Gegara Brondolan Sawit

Mandailing Natal, HarianBatakpos.com – Seorang polisi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), berinisial SN (53), bersama dua anaknya ditangkap pihak kepolisian karena diduga menganiaya warga terkait persoalan brondolan sawit. Peristiwa ini terjadi pada 20 dan 21 Januari 2024 di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengungkapkan, dua anak SN yang terlibat adalah ASN (28) dan RSN (24). Korban dalam kejadian ini adalah Sumardi alias Tompel (36), Gus Rohman alias Ryan (24), dan May Danil Nasution (20). “Bapaknya (SN) anggota Polri. Korbannya tiga orang. Perkaranya terkait tindakan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama,” jelas Arie, Minggu (26/1/2025).

Awal Kejadian Terkait Brondolan Sawit

Kejadian bermula pada Senin (20/1) sekitar pukul 04.00 WIB ketika pelaku RSN kehilangan brondolan sawit dan menemukannya di tempat korban Sumardi. Pukul 10.30 WIB, RSN menemui Sumardi untuk menanyakan siapa yang menjual brondolan sawit tersebut. Korban menyebut nama Izul, dan RSN meminta korban mengantar brondolan sawit itu ke tempat ayahnya, SN, di Rahmat Doorsmeer.

Gubernur Bobby Nasution Pastikan Proyek Jalan Desa Sipiongot Tetap Dilanjut

Sesampainya di lokasi, korban Ryan ditarik ke dalam kedai dan ditampar dua kali oleh RSN. SN kemudian menampar Ryan hingga ia mengakui bahwa ia menimbang brondolan sawit yang dicuri Izul. Selang beberapa waktu, korban Sumardi datang bersama May Danil, tetapi May langsung dipukul oleh SN. Saat ASN mencoba melerai, sikunya mengenai May Danil.

Hari Kedua Uang Rp 10 Juta Picu Kekerasan

Keesokan harinya, Selasa (21/1), korban Sumardi mendatangi Rahmat Doorsmeer dan memberikan uang Rp 10 juta kepada RSN agar masalah pencurian sawit tidak diperpanjang. Namun, nada bicara Sumardi yang tinggi membuat RSN tersinggung dan emosi. RSN menampar Sumardi tiga kali, menendang dengan lutut, dan memukulnya dengan selang minyak empat kali. Tak hanya itu, RSN juga memukul korban Ryan dengan selang sebanyak tiga kali.

“Motifnya karena SN dan RSN merasa tersinggung terhadap korban yang membeli brondolan sawit mereka. Nada bicara korban yang tinggi saat menyerahkan uang Rp 10 juta juga memicu emosi pelaku,” ungkap Arie.

Pelaku Ditangkap, Korban Jalani Perawatan

Kasus ini dilaporkan oleh istri Sumardi ke Polres Madina. Pihak kepolisian langsung menyelidiki kasus tersebut dan menangkap ketiga pelaku, yaitu SN, ASN, dan RSN. Saat ini, korban Sumardi masih menjalani perawatan di RSU Permata Madina akibat luka-luka yang dideritanya. “Kami sudah menangkap pelaku SN, ASN, dan RSN,” tegas Arie.

Profil Andrei Angouw, Wali Kota Terpilih Pilkada Manado

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *