Uncategorized
Beranda » Berita » Polisi Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu di Pontianak, 2 WNA Ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu di Pontianak, 2 WNA Ditangkap

Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba.Foto/Ist

Pontianak-BP : Polres Pontianak menggagalkan upaya penyelundupan sabu jaringan Malaysia. Dari jaringan ini polisi menyita barang bukti 26 kilogram sabu.

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono mengatakan, jaringan ini diungkap oleh anggota Polres Pontianak Kota dan Polsek Pontianak Barat. Kasus ini terkuak setelah polisi menyelidiki informasi adanya penyelundup yang melintas di kawasan Sungai Beliung, Pontianak Barat pada Jumat (23/8).

“Angota Reskrim Polsek Pontianak Barat menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sirion KB-1654-HO warna putih yang sedang melintas di Jalan Pelabuhan Rakyat, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat pada saat hendak masuk ke dalam Pelabuhan Rakyat Nipah Kuning,” jelas Irjen Didi, seperti dilansir dari detik.com, Selasa (27/8/2019).

Stabilitas Energi di Tengah Konflik: Seruan Menteri Bahlil

Polisi kemudian menggeledah mobil yang ditumpangi tersangka Ahmad Sajadi (24). Di dalam tas ranselnya, polisi menemukan 19 bungkus berisi sabu.

“Kemudian tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Pontianak Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat dan Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya polisi menangkap 2 WN Malaysia, Kelvin Kho Ngiap Chuon alias Kelvin (25) dan Jackson Tan Liang Yew (31).

Kapolres Pontianak Kota AKBP Ade Ary Syam mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Agustus 2019. Awalnya, polisi menerima informasi kedatangan barang dari Sarawak, Malaysia ke Pontianak via jalur utara.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

“Data awal penyelidikan diketahui bahwa pada Senin, tanggal 19 Agustus 2019, saudara Kelvin berangkat dari Kucing ke Kuala Lumpur via pesawat untuk mengambil sabu,” kata Ade.

Setibanya di Kuala Lumpur, Kelvin menerima sabu. Kelvin tiba di Pontianak bersama temannya, Jackson pada Jumat (23/8) lalu.

“Mereka kemudian langsung menuju ke hotel dan di hotel itu tersangka Kelvin menunggu penerima sabu sebanyak 7 Kg,” katanya.

Mengetahui kedua tersangka sudah berada di Pontianak, polisi kemudian menangkap keduanya. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pontianak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 M.(dtc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *