Peristiwa
Beranda » Berita » Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar di Banyuasin

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar di Banyuasin

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar di Banyuasin
Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar di Banyuasin

HarianBatakpos.com – Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 15,9 miliar di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Dua orang diduga pelaku yang berasal dari Kaur, Bengkulu ikut diamankan. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, mengatakan pengungkapan itu berawal usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kendaraan yang diduga membawa benih lobster. Kendaraan itu hendak melintas menuju Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Iya, petugas kita dari Ditkrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus di bidang perikanan yakni peredaran hewan yang dilindungi jenis benih bening lobster ilegal,” kata Sunarto, melansir detikSumbagsel.

Kemudian, tim pun berhasil melihat kendaraan yang dimaksud yakni satu unit mobil jenis pick up merk Suzuki Carry warna hitam dengan muatan barang yang ditutup terpal warna biru melintas di Jalan Lintas Tanjung Api-Api. Mobil tersebut dikendarai oleh Rofi Okta Saputra (22) dan Bangkit Okta Jaya (28) yang berasal dari Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Kedua pelaku pun langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan.

Panik di Udara! Pesawat Air India Mendarat Darurat di Thailand Gara-Gara Ancaman Bom

“Saat penangkapan didapati 16 kotak styrofoam yang berisi benih lobster senilai Rp 15,9 miliar jenis pasir dan mutiara dari dalam mobil,” ujarnya. Setelah diamankan, barang bukti sebanyak 106.400 ekor benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan di Pantai Klara, Provinsi Lampung, pada Rabu (15/5/2024) malam. “Iya, karena barang bukti ini makhluk hidup jadi langsung kita lepasliarkan di Lampung,” ujarnya.

Selain benih lobster, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam, 16 kotak styrofoam, dan dua unit handphone. Kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *